Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Penelaahan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta penelaahan hukum dan perjanjian kerja sama di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id