Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 832

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 831, Bidang Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang hubungan kerja sama multilateral; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang hubungan kerja sama multilateral; c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang hubungan kerja sama multilateral; d. koordinasi penyusunan naskah perjanjian luar negeri dalam rangka kerja sama multilateral; e. pemantauan dan penilaian hubungan kerja sama multilateral;dan f. koordinasi hubungan kerja sama multilateral.
Koreksi Anda