Koreksi Pasal 832
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 831, Bidang Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang hubungan kerja sama multilateral;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang hubungan kerja sama multilateral;
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang hubungan kerja sama multilateral;
d. koordinasi penyusunan naskah perjanjian luar negeri dalam rangka kerja sama multilateral;
e. pemantauan dan penilaian hubungan kerja sama multilateral;dan
f. koordinasi hubungan kerja sama multilateral.
Koreksi Anda
