Koreksi Pasal 172
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi, pemantauan, pemetaan dan jaringan data spasial sumber daya hutan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi, pemantauan, pemetaan dan jaringan data spasial sumber daya hutan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi, pemantauan, pemetaan dan jaringan data spasial sumber daya hutan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang inventarisasi, pemantauan, pemetaan dan jaringan data spasial sumber daya hutan;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
