Koreksi Pasal 487
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program dan Evaluasi;
b. Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
c. Bagian Keuangan dan Umum;dan
d. Bagian Hukum dan Kerja Sama Teknik.
Koreksi Anda
