Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 646

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Pengembangan Penyuluhan Kehutanan; c. Pusat Pelayanan Penyuluhan Kehutanan;dan d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
Koreksi Anda