Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Kepangkatan; b. Subbagian Mutasi Jabatan;dan c. Subbagian Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemensiunan.
Koreksi Anda