Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 860

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Analisis Pinjaman mempunyai tugas melakukan pengkajian skema-skema pinjaman, analisa pinjaman, penyiapan rencana makro pinjaman dan penyusunan rencana penganggaran dalam kerangka pengeluaran jangka menengah dana bergulir. (2) Subbidang Evaluasi Pinjaman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi kinerja peminjam dana bergulir dan pengendalian resiko pembiayaan, penyelamatan, penyelesaian pinjaman dana bergulir dan restrukturisasi pinjaman dana bergulir bermasalah, serta penilaian kualitas atas kolektibilitas pinjaman dana bergulir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 860 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id