Koreksi Pasal 360
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemanfaatan Wisata Alam Taman Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang investasi wisata alam di Taman Nasional.
(2) Seksi Pemanfaatan Wisata Alam Non Taman Nasional dan Hutan Lindung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis di bidang investasi wisata alam di kawasan konservasi non taman nasional dan hutan lindung.
Koreksi Anda
