Koreksi Pasal 831
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penerapan kebijakan di bidang negosiasi, pengkajian dan pelaksanaan hubungan dan kerja sama multirateral serta pemantauan tindak lanjut hasil-hasil konvensi internasional terkait dengan sektor kehutanan.
Koreksi Anda
