Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, serta penyiapan bahan rapat koordinasi pimpinan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda