Koreksi Pasal 357
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemanfaatan Wisata Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang investasi pemanfaatan wisata alam di kawasan konservasi dan hutan lindung.
Koreksi Anda
