Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 773

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan rumah tangga, kepegawaian dan ketatalaksanaan, keuangan dan pengeloaan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 773 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id