Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Urusan Dalam;dan
c. Subbagian Kendaraan Dinas.
Koreksi Anda
