Koreksi Pasal 736
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735, Bidang Program dan Evaluasi Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penyusunan rencana dan program penelitian di bidang konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam;
b. penyiapan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana dan program penelitian konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam;dan
c. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam.
Koreksi Anda
