Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 736

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735, Bidang Program dan Evaluasi Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penyusunan rencana dan program penelitian di bidang konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam; b. penyiapan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana dan program penelitian konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam;dan c. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam.
Koreksi Anda