Koreksi Pasal 879
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Kementerian dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Rumusan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
