Koreksi Pasal 140
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah II terdiri atas:
a. Seksi Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Kalimantan dan Sulawesi;dan
b. Seksi Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Maluku dan Papua.
Koreksi Anda
