Koreksi Pasal 475
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perumusan Standar Peredaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang sertifikasi mutu benih, sertifikasi mutu bibit, dan penetapan pengada-pengedar terdaftar, ekspor-impor benih/bibit, tata usaha benih dan bibit, pengawasan peredaran benih dan bibit.
(2) Seksi Penerapan Standar Peredaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penerapan sertifikasi mutu benih, sertifikasi mutu bibit, dan penetapan pengada-pengedar terdaftar, ekspor- impor benih/bibit, tata usaha benih dan bibit, pengawasan peredaran benih dan bibit.
Koreksi Anda
