Koreksi Pasal 606
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan;
c. Bagian Pemantauan Tindak Lanjut;dan
d. Bagian Umum.
Koreksi Anda
