Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 862

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 861, Bidang Operasional menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan penyaluran pinjaman dana bergulir; b. perencanaan pengembalian pinjaman dana bergulir; c. penyusunan dan pengadministrasian perjanjian pinjaman dana bergulir; d. pengurusan kenotariatan; e. pembinaan dan pelatihan kepada penerima pinjaman dan pendamping; f. penyelesaian agunan kredit bagi penerima pinjaman Hutan Tanaman Industri;dan g. pemantauan penggunaan dana pinjaman dalam rangka pengembalian pinjaman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 862 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id