Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pembinaan rencana anggaran pendapatan dan belanja, serta investasi pemerintah di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan koordinasi dan pembinaan badan usaha milik negara dan badan layanan umum di lingkungan Kementerian;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemungutan, pencatatan, penyetoran dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak dan dana bagi hasil sumberdaya alam kehutanan;
d. penyiapan koordinasi dan pembinaan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, serta pelaksanaan tata laksana keuangan di lingkungan Kementerian;
e. penyiapan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian;dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
