Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pembinaan rencana anggaran pendapatan dan belanja, serta investasi pemerintah di lingkungan Kementerian; b. penyiapan koordinasi dan pembinaan badan usaha milik negara dan badan layanan umum di lingkungan Kementerian; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemungutan, pencatatan, penyetoran dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak dan dana bagi hasil sumberdaya alam kehutanan; d. penyiapan koordinasi dan pembinaan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, serta pelaksanaan tata laksana keuangan di lingkungan Kementerian; e. penyiapan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian;dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda