Koreksi Pasal 132
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Makro Kawasan Hutan terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Rencana Kawasan Hutan;dan
b. Seksi Evaluasi Rencana Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
