Koreksi Pasal 129
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Perencanaan Kawasan Hutan terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Makro Kawasan Hutan;
b. Subdirektorat Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah I;
c. Subdirektorat Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah II;
d. Subdirektorat Statistik dan Jaringan Komunikasi Data Kehutanan;dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
