Koreksi Pasal 798
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797, Bidang Standardisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang standardisasi produk, jasa kehutanan, dan standardisasi proses pengelolaan hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang standardisasi produk, jasa kehutanan, dan standardisasi proses pengelolaan hutan;dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang standardisasi produk, jasa kehutanan, dan standardisasi proses pengelolaan hutan.
Koreksi Anda
