Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 798

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797, Bidang Standardisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang standardisasi produk, jasa kehutanan, dan standardisasi proses pengelolaan hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang standardisasi produk, jasa kehutanan, dan standardisasi proses pengelolaan hutan;dan c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang standardisasi produk, jasa kehutanan, dan standardisasi proses pengelolaan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 798 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id