Koreksi Pasal 535
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Produksi Hutan Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, di bidang produksi hasil hutan kayu hutan alam.
Koreksi Anda
