Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 421

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Subdirektorat Rehabilitasi Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Rehabilitasi hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Rehabilitasi hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Rehabilitasi hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang Rehabilitasi hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi.
Koreksi Anda