Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 546

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Usaha Hutan Tanaman terdiri atas: a. Subdirektorat Hutan Tanaman Industri; b. Subdirektorat Hutan Tanaman Rakyat; c. Subdirektorat Rencana Kerja dan Produksi; d. Subdirektorat Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman;dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 546 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id