Koreksi Pasal 546
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Usaha Hutan Tanaman terdiri atas:
a. Subdirektorat Hutan Tanaman Industri;
b. Subdirektorat Hutan Tanaman Rakyat;
c. Subdirektorat Rencana Kerja dan Produksi;
d. Subdirektorat Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman;dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
