Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 610

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pengawasan, dan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Data dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, pemantauan pelaksanaan rencana dan program pengawasan, dan penyiapan bahan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 610 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id