Koreksi Pasal 807
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Perubahan Iklim terdiri atas:
a. Subbidang Pelayanan Penanganan Perubahan Iklim;dan
b. Subbidang Evaluasi Penanganan Perubahan Iklim.
Koreksi Anda
