Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kerja sama dalam negeri, penyusunan rencana makro, program, anggaran, evaluasi, pelaporan, dan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
