Koreksi Pasal 783
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Program dan Anggaran Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan kegiatan penelitian di bidang perubahan iklim dan kebijakan kehutanan.
(2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi termasuk evaluasi umpan balik pemanfaatan iptek, sintesa penelitian serta pelaporan Pusat.
Koreksi Anda
