Koreksi Pasal 640
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program dibidang pengumpulan bahan penelitian, analisis, dan evaluasi atas kasus pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta tindak lanjut pengaduan masyarakat;
b. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengumpulan bahan penelitian, analisis, dan evaluasi atas kasus pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta tindak lanjut pengaduan masyarakat;
c. pelaksanaan pengumpulan bahan penelitian, analisis, dan evaluasi atas kasus pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta tindak lanjut pengaduan masyarakat;
d. pengawasan atas kasus pelanggaran yang berindikasi praktek-praktek korupsi, kolusi, nepotisme, dan pelanggaran administrasi;
e. pelaksanaan tugas lain berdasarkan instruksi khusus Menteri, dan cakupan yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal;dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Investigasi.
Koreksi Anda
