Koreksi Pasal 617
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Pemantauan Tindak Lanjut terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut I;dan
b. Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut II.
Koreksi Anda
