Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi kepangkatan; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi alih jabatan dan pemindahan pegawai;dan c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai.
Koreksi Anda