Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi kepangkatan;
b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi alih jabatan dan pemindahan pegawai;dan
c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai.
Koreksi Anda
