Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Kementerian. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan pengelolaan barang milik negara, dan penyiapan bahan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan barang milik negara di lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 103 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id