Koreksi Pasal 205
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi PNBP Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penerimaan negara bukan pajak dari penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan.
(2) Seksi PNBP Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Non Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penerimaan negara bukan pajak dari penggunaan kawasan hutan untuk non pertambangan.
Koreksi Anda
