Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 830

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Bilateral Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas penilaian pelaksanaan kerja sama bilateral wilayah Amerika dan Eropa. (2) Subbidang Bilateral Asia, Afrika, Australia dan Regional mempunyai melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas penilaian pelaksanaan kerja sama wilayah Asia, Afrika, Australia dan Regional.
Koreksi Anda