Koreksi Pasal 830
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Bilateral Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas penilaian pelaksanaan kerja sama bilateral wilayah Amerika dan Eropa.
(2) Subbidang Bilateral Asia, Afrika, Australia dan Regional mempunyai melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas penilaian pelaksanaan kerja sama wilayah Asia, Afrika, Australia dan Regional.
Koreksi Anda
