Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 662

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, administrasi keuangan, serta pengelolaan rumah tangga dan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 662 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id