Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 373

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; c. Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan; d. Direktorat Bina Perhutanan Sosial;dan e. Direktorat Bina Perbenihan Tanaman Hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 373 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id