Koreksi Pasal 373
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
c. Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
d. Direktorat Bina Perhutanan Sosial;dan
e. Direktorat Bina Perbenihan Tanaman Hutan.
Koreksi Anda
