Koreksi Pasal 430
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sudirektorat Rehabilitasi Hutan Mangrove, Hutan Pantai, Rawa dan Gambut terdiri atas:
a. Seksi Rehabilitasi Hutan Mangrove dan Hutan Pantai;dan
b. Seksi Rehabilitasi Rawa dan Gambut.
Koreksi Anda
