SISTEM PENGELOLAAN
Pengelolaan STIN mengacu pada prinsip:
a. legalitas, merupakan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. transparansi terbatas, merupakan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dilaksanakan dengan prinsip terbuka, kecuali informasi yang bersifat rahasia sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang- undangan yang terkait dengan intelijen;
c. akuntabilitas, merupakan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. universalitas, merupakan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip umum dalam ilmu pengetahuan;
e. objektivitas, merupakan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang senantiasa didasarkan atas kebenaran;
f. kebebasan akademik, merupakan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang senantiasa didasarkan pada kebebasan mengemukakan pikiran dan pendapat berdasarkan kebenaran ilmiah dan memperhatikan kode etik;
g. nirlaba, merupakan prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh anggaran STIN harus diusahakan untuk meningkatkan kapasitas
dan/atau mutu layanan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi;
h. penjaminan mutu, merupakan kegiatan sistemik dalam memberikan layanan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang melampaui SN-Dikti (SN-Dikti) dan dalam peningkatan mutu pelayanan secara berkelanjutan;
i. efisien, merupakan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang sesuai alokasi waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya lainnya;
j. efektif, merupakan kesesuaian antara masukan dan proses, proses dan hasil, serta hasil dan tujuan dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; dan
k. produktif, merupakan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang menghasilkan produk-produk yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi intelijen, serta berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
(1) STIN mempunyai tugas menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi, serta tugas-tugas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik dalam bidang ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) STIN dapat menyelenggarakan jenis dan jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan organisasi serta peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, STIN menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan seleksi penerimaan Taruna dan Mahasiswa STIN;
b. pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan kegiatan kerjasama dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi;
d. pelaksanaan pengkajian ilmu, teknologi, dan masalah- masalah intelijen;
e. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala BIN dari aspek akademik terhadap penyelenggaraan kegiatan dan operasi intelijen;
f. penatausahaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIN.
Visi STIN yaitu “Menjadi perguruan tinggi intelijen bertaraf internasional (world class inteligence college) yang mempunyai keunggulan dan kewibawaan dalam mendukung terwujudnya keamanan nasional”.
Dalam rangka mewujudkan visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, STIN memiliki visi yang terdiri atas:
a. mengelola institusi sesuai prinsip-prinsip pengelolaan perguruan tinggi yang baik (good and clean intelligence university) dan berpedoman pada prinsip-prinsip keintelijenan;
b. menyelenggarakan kerjasama, kemitraan, dan aliansi sesuai dengan perkembangan dan tantangan dunia intelijen di tingkat nasional, regional, dan internasional untuk menghasilkan pengembangan ilmu dan teknologi intelijen;
c. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan intelijen yang unggul dan bertaraf internasional di bidang akademik dan non-akademik dan berorientasi pada keunggulan, kejujuran, dan kewibawaan akademik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, Hak Asasi Manusia, demokrasi, serta supremasi hukum;
d. menyiapkan dan melahirkan insan-insan intelijen yang memiliki postur ideal dan berorientasi pada arus utama institusi guna berperan aktif dalam mewujudkan kepentingan dan keamanan nasional;
e. mewujudkan infrastruktur dan suprastruktur penunjang pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen yang unggul dan bertaraf internasional; dan
f. mengembangkan gagasan kreatif, menciptakan inovasi, dan kebaruan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen yang berfokus pada arus utama institusi intelijen.
Tujuan STIN yaitu:
a. terwujudnya tata pamong dan tata kelola institusi yang sesuai prinsip-prinsip pengelolaan pendidikan tinggi yang baik (good and clean intelligence university) dan berpedoman pada prinsip-prinsip keintelijenan;
b. terselenggaranya kerjasama, kemitraan, dan aliansi sesuai dengan perkembangan dan tantangan dunia intelijen di tingkat nasional, regional, dan internasional untuk menghasilkan pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen;
c. terwujudnya keunggulan dan kewibawaan institusi menjadi center of excellence dan 3i (innovator, inspirator, and inventor) dalam Tridharma Perguruan Tinggi serta pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen guna mendukung terwujudnya kepentingan dan keamanan nasional;
d. terwujudnya postur intelijen yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, nasionalis, berintegritas, tangguh, profesional, setia, loyal, solid, semangat, dan mampu menjaga rahasia;
e. terwujudnya infrastruktur dan suprastruktur penunjang pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen yang unggul dan bertaraf internasional; dan
f. terwujudnya gagasan kreatif, inovasi, dan kebaruan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen yang berfokus pada arus utama institusi intelijen.
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45, STIN wajib menyusun:
a. pengembangan yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun.
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun.
c. rencana operasional pendidikan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis dan memuat program dan kegiatan pendidikan selama 1 (satu) tahun.
d. rencana kerja dan anggaran yang disesuaikan dengan rencana operasional pendidikan.
(2) Penyusunan rencana induk pengembangan, rencana strategis, rencana operasional pendidikan, dan rencana kerja dan anggaran sebagaimana pada ayat
(1) berdasarkan prinsip keintelijenan, kebutuhan dan kepentingan organisasi BIN, serta perkembangan lingkungan strategis lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana induk pengembangan, rencana strategis, rencana operasional pendidikan, dan rencana kerja dan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur STIN setelah memperoleh pertimbangan Senat Akademik.
(1) STIN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIN.
(2) STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Badan Intelijen Negara mengenai organisasi dan tata kerja STIN.
(3) STIN sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat mengusulkan perubahan organisasi dan tata kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, dan perkembangan organisasi serta pengelolaan pendidikan tinggi kepada Kepala BIN.
(4) Perubahan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(1) STIN memiliki organ yang terdiri atas:
a. Senat Akademik;
b. Pemimpin STIN;
c. Satuan Pengawasan Internal;
d. Dewan Penyantun; dan
e. Pelaksana Utama.
(2) Pemimpin STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Ketua STIN, yang dalam komunikasi akademik, komunikasi kelembagaan, dan internal organisasi
disebut Gubernur STIN; dan
b. Wakil Ketua STIN, yang dalam komunikasi akademik, komunikasi kelembagaan, dan internal organisasi disebut Wakil Gubernur STIN.
(3) Pemimpin STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan perguruan tinggi.
(4) Pelaksana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
c. Program Studi;
d. Pusat Penelitian;
e. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat;
f. Pusat Kajian Intelijen Strategis;
g. Unit Penunjang.
(1) Senat Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a sebagai unsur penyusun kebijakan menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Tugas dan wewenang Senat Akademik, meliputi:
a. memberikan penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik sivitas akademika;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen STIN; dan
7. pelaksanaan proses Pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan terhadap penyusunan dan/atau perubahan Statuta;
d. memberikan pertimbangan kepada Gubernur STIN dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses Pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Gubernur STIN;
f. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
g. memberikan pertimbangan kepada Gubernur STIN dalam pengusulan jabatan Lektor Kepala, Guru Besar, dan Doktor Kehormatan; dan
h. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Gubernur STIN.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat Akademik menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Gubernur STIN untuk ditindaklanjuti.
(1) Senat Akademik dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris.
(2) Keanggotaan Senat Akademik sebagaimana dimakasud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua Senat Akademik merangkap anggota;
b. Sekretaris Senat Akademik merangkap anggota; dan
c. anggota Senat Akademik.
(3) Ketua Senat Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dipilih di antara anggota Senat Akademik.
(4) Sekretaris Senat Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Wakil Gubernur STIN atau
salah satu angota Senat Akademik yang ditunjuk oleh Ketua Senat Akademik.
(5) Anggota Senat Akademik sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Kepala BIN;
b. Gubernur STIN;
c. Wakil Gubernur STIN;
d. Ketua Program Studi; dan
e. Wakil Dosen STIN 2 (dua) orang dari setiap Program Studi.
(6) Wakil Dosen STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e, merupakan Dosen STIN dengan jabatan Guru Besar.
(7) Dalam hal pada Program Studi tidak terdapat Dosen STIN dengan jabatan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka Wakil Dosen STIN diwakili oleh Dosen STIN yang bukan Guru Besar dan memiliki jabatan akademik tertinggi pada Program Studi.
(8) Wakil Dosen STIN sebagaimana dimaksud ada ayat (6) dan ayat (7) dipilih berdasarkan musyawarah mufakat pada tingkat Program Studi.
(9) Keanggotaan Senat Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BIN.
(1) Rapat Senat Akademik dipimpin oleh Ketua Senat Akademik.
(2) Rapat Senat Akademik dapat dipimpin oleh Sekretaris Senat apabila Ketua Senat Akademik berhalangan.
(3) Rapat Senat Akademik dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Akademik.
(4) Masa jabatan anggota Senat Akademik selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya.
(5) Senat Akademik dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi akademik dan komisi etik atau
sebutan lain sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan Ketua Senat Akademik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan dan mekanisme Senat Akademik diatur dalam Peraturan Senat Akademik STIN.
(1) Wakil Gubernur STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Gubernur STIN dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi, Kelembagaan, Taruna dan Kemahasiswaan, pengawasan internal, penjaminan mutu, kerjasama, serta hubungan dengan lingkungan eksternal.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Gubernur STIN menyelenggarakan fungsi:
a. membantu Gubernur STIN dalam pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. membantu Gubernur STIN dalam pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi;
c. membantu Gubernur STIN dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. membatu Gubernur STIN dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi;
e. membantu Gubernur STIN dalam pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
f. membantu Gubernur STIN dalam pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala BIN dari aspek akademik terhadap penyelenggaraan kegiatan dan operasi intelijen;
g. membantu Gubernur STIN dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan administratif; dan
h. membantu Gubernur STIN dalam pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIN.
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c memiliki tugas dan wewenang yang terdiri atas:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal dan pertimbangan bidang non-akademik;
b. pelaksanaan penyusunan pedoman pengawasan internal;
c. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
e. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Gubernur STIN atas dasar hasil pengawasan internal.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan Internal memberikan laporan kepada Gubernur STIN.
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris.
(2) Keanggotaan Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala Satuan Pengawasan Internal merangkap anggota;
b. Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merangkap anggota; dan
c. anggota Satuan Pengawasan Internal.
(3) Kepala, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur STIN.
Pasal 56
(1) Anggota Satuan Pengawasan berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang Auditor dengan komposisi bidang keahlian sebagai berikut:
a. Auditor Bidang Perencanaan dan Anggaran/Keuangan;
b. Auditor Bidang Sumber Daya Manusia;
c. Auditor Bidang Sarana dan Prasarana;
d. Auditor Bidang Hukum; dan
e. Auditor Bidang Ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Magister;
d. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi Dosen STIN dan berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap masa depan STIN; dan
g. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat Akademik, dan anggota Dewan Penyantun.
(3) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (2) huruf c dapat berasal dari
unsur Dosen STIN dan Tenaga Kependidikan STIN.
(4) Masa jabatan keanggotaan Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal diatur dalam Peraturan Gubernur STIN.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d memiliki tugas dan wewenang, meliputi:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Gubernur STIN di bidang non-akademik;
b. perumusan saran atau pendapat terhadap kebijakan Gubernur STIN di bidang non-akademik;
c. pemberian pertimbangan kepada Gubernur STIN dalam mengelola STIN; dan
d. membantu mengembangkan STIN.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun dapat langsung menyampaikan pertimbangan, saran atau pendapat, dan usulan kepada Gubernur STIN secara lisan maupun tulisan untuk ditindaklanjuti.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris.
(2) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua Dewan Penyantun merangkap anggota;
b. Sekretaris Dewan Penyantun merangkap anggota;
dan
c. Anggota Dewan Penyantun.
(3) Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur STIN setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala BIN.
(4) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berjumlah 6 (enam) orang yang memiliki komitmen untuk mengembangkan STIN, berasal dari:
a. 1 (satu) orang dari unsur eselon I BIN;
b. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah;
c. 1 (satu) orang dari unsur non pemerintah;
d. 1 (satu) orang dari unsur pakar intelijen;
e. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan; dan
f. 1 (satu) orang dari unsur Alumni.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dalam Peraturan Gubernur STIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal STIN merupakan kegiatan sistemik dan berkelanjutan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, anggaran, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menjamin pengelolaan keuangan, anggaran, dan aset yangakuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
b. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. objektivitas;
d. transparansi;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Pengendalian dan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Internal yang menjalankan tugas untuk dan atas nama Gubernur STIN.
Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal STIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 meliputi:
a. bidang perencanaan dan anggaran/keuangan;
b. bidang sumber daya manusia;
c. bidang sarana dan prasarana;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal STIN, diatur dalam Peraturan Gubernur STIN.
(1) Dosen STIN terdiri atas:
a. Dosen STIN tetap; dan
b. Dosen STIN tidak tetap.
(2) Dosen STIN tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu dan berstatus sebagai Dosen Tetap STIN.
(3) Dosen STIN tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berstatus PNS, TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) STIN.
(4) Dosen STIN tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu dan berstatus sebagai Dosen Tidak Tetap STIN.
(5) Dosen STIN tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat diangkat untuk memenuhi kekurangan Dosen dan/atau membutuhkan Dosen dengan kualifikasi dan kompetensi tertentu.
(6) Dosen STIN tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat berstatus PNS, TNI, Polri, dan masyarakat yang memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Dosen STIN, diatur dalam Peraturan Gubernur STIN sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen STIN terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. guru Besar/Profesor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan karir, pengembangan jabatan akademik Dosen STIN, dan pengusulan pengangkatan jabatan akademik Dosen STIN, diatur dalam Peraturan Gubernur STIN sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas Pelatih, Pengasuh, pustakawan, administrator, arsiparis, kehumasan, laboran, teknisi, dan tenaga fungsional lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan, diatur dalam Peraturan Gubernur STIN sesuai peraturan perundang- undangan.
(1) Organisasi ketarunaan STIN merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Taruna dan Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiawanan, serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan STIN.
(2) Taruna dan Mahasiswa dapat membentuk organisasi ketarunaan/ kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan dan organisasi ketarunaan dan organisasi kemahasiswaan STIN diatur dalam Peraturan Gubernur STIN.
(1) Alumni ikut bertanggung jawab menjaga nama baik STIN dan aktif berperan serta dalam memajukan dan mengembangkan pendidikan STIN.
(2) Alumni STIN memiliki organisasi Alumni.
(3) Hubungan antara STIN dan Alumni diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Alumni dan organisasi Alumni diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur STIN.
(1) Sarana dan prasarana STIN merupakan fasilitas utama dan penunjang dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi serta kegiatan STIN lainnya.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara dan aset lainnya yang dikelola STIN serta berada di bawah tanggung jawab dan
pengawasan Gubernur STIN.
(3) Gubernur STIN memiliki wewenang dalam hal pengadaan, pengelolaan, pendayagunaan, pemanfaatan, sistem informasi, dan pelaporan sarana dan prasarana STIN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Seluruh sivitas akademika dan pihak lain dapat memanfaatkan sarana dan prasarana STIN secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, pengelolaan, pendayagunaan, pemanfaatan, sistem informasi, dan pelaporan sarana dan prasarana STIN, diatur dalam Peraturan Gubernur STIN.
(1) Gubernur STIN memiliki wewenang dalam hal perencanaan, pengelolaan, pendayagunaan, pemanfaatan, sistem informasi, dan pelaporan keuangan serta anggaran STIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana bisnis dan anggaran STIN disusun oleh Gubernur STIN dan diajukan kepada Kepala BIN.
(3) Pengelolaan keuangan dan anggaran dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Prosedur pengelolaan anggaran, sistem akuntansi dan pelaporan anggaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur STIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan anggaran STIN diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan disampaikan kepada Kepala BIN.
(1) STIN dapat menjalin kerjasama bidang akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi, lembaga, dan/atau pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri, guna meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Kerjasama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip keintelijenan, visi dan misi STIN, serta kebutuhan organisasi STIN.
(3) Kerjasama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(1) Kerjasama dapat diprakarsai oleh pihak STIN maupun pihak eksternal lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keintelijenan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Pusat yang membidangi urusan kerjasama dan diketahui oleh Gubernur STIN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama, diatur dalam Peraturan Gubernur STIN.