Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan STIN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan perolehan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, terdiri atas: a. benda tidak bergerak; b. benda bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik STIN. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh STIN.
Koreksi Anda