Koreksi Pasal 95
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan STIN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan perolehan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, terdiri atas:
a. benda tidak bergerak;
b. benda bergerak; dan
c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik STIN.
(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh STIN.
Koreksi Anda
