Koreksi Pasal 93
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan STIN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui BIN.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan dan pengelolaan serta peningkatan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
