Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan STIN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui BIN. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan dan pengelolaan serta peningkatan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda