Koreksi Pasal 70
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Kepala Bagian, Kepala Satuan Pengawasan Internal, Ketua Program Studi, dan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala BIN atas usul Gubernur STIN.
Koreksi Anda
