Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Bagian, Kepala Satuan Pengawasan Internal, Ketua Program Studi, dan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BIN atas usul Gubernur STIN.
Koreksi Anda