Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) STIN mempunyai tugas menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi, serta tugas-tugas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik dalam bidang ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) STIN dapat menyelenggarakan jenis dan jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan organisasi serta peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
