Koreksi Pasal 83
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur STIN memiliki wewenang dalam hal perencanaan, pengelolaan, pendayagunaan, pemanfaatan, sistem informasi, dan pelaporan keuangan serta anggaran STIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana bisnis dan anggaran STIN disusun oleh Gubernur STIN dan diajukan kepada Kepala BIN.
(3) Pengelolaan keuangan dan anggaran dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Prosedur pengelolaan anggaran, sistem akuntansi dan pelaporan anggaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur STIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan anggaran STIN diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan disampaikan kepada Kepala BIN.
Koreksi Anda
