Koreksi Pasal 76
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dosen STIN terdiri atas:
a. Dosen STIN tetap; dan
b. Dosen STIN tidak tetap.
(2) Dosen STIN tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu dan berstatus sebagai Dosen Tetap STIN.
(3) Dosen STIN tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berstatus PNS, TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) STIN.
(4) Dosen STIN tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu dan berstatus sebagai Dosen Tidak Tetap STIN.
(5) Dosen STIN tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat diangkat untuk memenuhi kekurangan Dosen dan/atau membutuhkan Dosen dengan kualifikasi dan kompetensi tertentu.
(6) Dosen STIN tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat berstatus PNS, TNI, Polri, dan masyarakat yang memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Dosen STIN, diatur dalam Peraturan Gubernur STIN sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
