Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c memiliki tugas dan wewenang yang terdiri atas:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal dan pertimbangan bidang non-akademik;
b. pelaksanaan penyusunan pedoman pengawasan internal;
c. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
e. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Gubernur STIN atas dasar hasil pengawasan internal.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan Internal memberikan laporan kepada Gubernur STIN.
Koreksi Anda
