Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas Pelatih, Pengasuh, pustakawan, administrator, arsiparis, kehumasan, laboran, teknisi, dan tenaga fungsional lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan, diatur dalam Peraturan Gubernur STIN sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda