Koreksi Pasal 78
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas Pelatih, Pengasuh, pustakawan, administrator, arsiparis, kehumasan, laboran, teknisi, dan tenaga fungsional lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan, diatur dalam Peraturan Gubernur STIN sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
