Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STIN bertanggung jawab kepada Kepala BIN. (2) Pembinaan STIN secara teknis akademis dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan. (3) Pembinaan STIN secara teknis fungsional dan administratif dilaksanakan oleh Kepala BIN.
Koreksi Anda