Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) STIN bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Pembinaan STIN secara teknis akademis dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(3) Pembinaan STIN secara teknis fungsional dan administratif dilaksanakan oleh Kepala BIN.
Koreksi Anda
