Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 setiap anggota Sivitas Akademika wajib:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik STIN;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi organisasi, masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau organisasi;
d. melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik;
e. tidak melanggar hukum dan mengganggu kepentingan umum; dan
f. tidak bertentangan dengan sumpah, janji dan Kode Etik Intelijen.
Koreksi Anda
