Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 setiap anggota Sivitas Akademika wajib: a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik STIN; b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi organisasi, masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau organisasi; d. melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; e. tidak melanggar hukum dan mengganggu kepentingan umum; dan f. tidak bertentangan dengan sumpah, janji dan Kode Etik Intelijen.
Koreksi Anda